Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika UIN RIL Mengikuti Kuliah Umum Terkait Tindak Pidana Korupsi
(08/11/2023)

Bandar Lampung – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika (PSPM) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) hadiri Kuliah Umum Terkait Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan di UIN RIL dengan tema “Peran Pemuda dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Sejak Dini”. Kuliah umum ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA).
Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H dan Dr. Nanang Supriadi, M.Sc., dosen PSPM UIN RIL. Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaludin, S.Ag., M.Ag., Ph.D., beserta jajarannya dan juga para mahasiswa UIN RIL.
Dalam pemaparannya, Dr. Kuntadi selaku Kajati Lampung menjelaskan secara komprehensif mengenai tindak pidana korupsi, dampak negatifnya terhadap pembangunan bangsa, serta pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal integritas dan transparansi.
Sementara itu, Dr. Nanang Supriadi, M.Sc memberikan perspektif pendidikan terkait penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam proses belajar-mengajar. Beliau menekankan bahwa membangun karakter anti korupsi di kalangan siswa dan mahasiswa harus dimulai dari para pendidik yang memiliki integritas dan pemahaman yang kuat akan pentingnya kejujuran.
Para mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber, menunjukkan kesadaran bahwa korupsi merupakan masalah bersama yang harus dicegah sejak dini.
Melalui kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung dapat menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan serta berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.